Khamar dalam bahasa arab berarti menutupi dikatakan demikian karena seseorang yang meminum khamar/mengkonsumsi narkoba telah menutup akal sehatnya sehingga dia berprilaku dengan prilaku orang yang tidak waras, sedangkan pengertian khamar dalam syariat islam berarti minuman yang dibuat dari perasan anggur atau lainnya seperti perasan kurma, perasan gandum, perasan tebu dan lain-lain yang dapat mengakibatkan peminumnya/pengkonsumsinya hilang akal atau dalam keadaan mabuk, dan minuman khamar pada zaman ini lebih familiar dengan sebutan minuman beralkohol atau segala hal dalam ruang lingkup narkoba.
Maka setiap orang yang meminum khamar atau mengkonsumsi narkoba walaupun hanya sedikit maka orang itu harus dikenai hukuman karena kaidah fiqih menetapkan “segala hal yang memabukkan jika diminum banyak maka meminumnya walaupun sedikit hukumnya harom” asalkan khamar / minuman beralkohol yang dikonsumsinya dalam kaeadaan murni khamar/minuman beralkohol tidak bercampur dengan lainnya, adapun jika meminum atau mengkonsumsinya dalam keadaan tidak murni misalnya bercampur dengan air, bercampur di dalam sebuah roti yang adonannya dicampur dengan khamar/minuman beralkohol, atau memakan daging yang dimasak dengan khamar maka pengkonsumsinya tidak dikenai hukuman.
Sedangkan hukuman yang disyariatkan dalam syariat islam atas pengkonsumsi khamar/minuman beralkohol adalah mencambuknya dengan 40 kali cambukan jika dia seorang merdeka atau 20 kali cambukan jika dia seorang hamba, dan dibolehkan bagi hakim yang menangani kasusnya untuk menambah cambukan terhadap pelaku hingga 80 kali cambukan jika dia seorang merdeka dan 40 kali cambukan jika dia seorang hamba bila hal itu dianggap perlu untuk menjadikan pelaku jera tidak mengulangi lagi.
Sedangkan cara melaksanakan hukuman cambuk terhadap pengkonsumsi khamar/minuman beralkohol adalah mencambuknya disaat dia telah sadar dari mabuknya dengan alat cambuk berupa tongkat yang tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil atau menggu-nakan sendal atau menggunakan ujung dari suatu pakaian sebanyak 40 kali cambukan jika dia merdeka dan 20 kali cambukan jika dia seorang hamba, dan sasaran cambukan tersebut tidak boleh dalam satu bagian badan akan tetapi dibeberapa titik bagian badan asalkan bukan termasuk organ-organ badan yang mematikan seperti wajah, dada, tengkuk leher, tenggorokan, ulu hati dan lain-lain dan eksekutor/ pelaksana hukuman tidak mencambuknya dengan cara mengangkat tinggi cambuk hingga diatas kepala, serta tidak melepaskan baju yang tipis tidak menahan rasa sakit akibat cambukan kecuali jika baju pelaku tebal dan dapat menahan rasa sakit dari cambukan maka harus dilepas oleh eksekutor/pelaksana hukuman sebelum mencambuknya dan 40 kali cambukan tersebut harus dilaksanakan secara berturut-turut dan buka terpisah dalam beberapa waktu supaya si pelaku benar-benar merasakan akibat dari kelakuannya sehingga dia akan jera karenanya.
Hukum mengkonsumsi narkoba sejenis narkotika, kokain dan lain-lain adalah harom akan tetapi si pelaku tidak dikenai hukuman dan tidak sama hukumnya dengan mengkonsumsi khamar/minuman beralkohol karena pengaruh keduanya berbeda sehingga dalam hal ini tidak dikenai hukum.