Haid merupakan ketetapan Allah SWT. terhadap kaum Wanita. Senang atau tidak, haid merupakan qodrat yang pasti dialami oleh wanita normal.
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah RA. Menyebutkan ”ini merupakan perkara yang telah ditetapkan Allah untuk kaum hawa” (HR. Bukhori dan muslim).
Wanita yang sedang mengalami haid dilarang melakukan ibadah sholat, puasa, menyentuh dan membaca Alqur’an, berdiam di dalam masjid, melakukan thawaf, bersetubuh serta bersenang-senang dengan bagian badan di antara pusar dan lutut.
Berkenaan dengan larangan bagi Wanita haid untuk berdiam diri di masjid, baik untuk I’tikaf atau duduk saja, berdasarkan sabda Nabi SAW.; “ tidak aku perbolehkan atas Wanita yang sedang haid atau junub memasuki masjid” (HR. Abu daud).
Kecuali jika memasuki masjid hanya untuk numpang lewat saja dan tidak berdiam di dalamnya walau sejenak, tidak apa-apa namum makruh hukumnya.
Itupun dengan catatan bahwa yang bersangkutan berkeyakinan kuat darahnya tidak akan menetes di dalam masjid. Sebagaimana firman Allah SWT; “kecuali jika ia hendak menyeberanginya saja”(QS.Annisa’:43).
Lantas, bagaimana jika sebagian orang mengatakan bahwa wanita haid boleh memasuki masjid?
Pendapat tersebut benar adanya, karena menurut Sebagian imam madzhab, seperti Imam Ahmad bin Hanbal RA. dan juga madzhab imam Dawud Azh-Zhahiri RA., diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid, nifas, atau junub masuk ke dalam masjid. Namun mayoritas umat islam di Indonesia menganut madzhab imam Syafi’I RA. y
ang mengatakan bahwasanya seorang Wanita yang haid, nifas atau junub, tidak diperbolehkan masuk ke dalam masjid.
Sedangkan jika kita telah mengikuti salah satu madzhab dari empat madzhab fiqih Ahlusunnah waljamaah, tidak diperbolehkan mentalfik, yaitu mengikuti Sebagian pendapat seorang imam dan mengambil Sebagian pendapat imam lainnya, alias mengambil yang enak-enak saja sesuai dengan selera kita.
Kecuali pada masalah-masalah tertentu dalam madzhab kita, dimana dalam mengerjakannya kita merasa sempit atau berat. Contohnya dalam pelaksanaan thawaf berkaitan dengan batalnya wudhu jika bersentuhan kulit dengan yang bukan mahrom,
maka di perkenankan berpindah kepada madzhab lainnya, dengan syarat telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Kunjungi Juga Pembahasan Lainnya
What’s Happening i am new to this, I stumbled upon this I have found It positively useful and it has aided me out loads. I hope to contribute & aid other users like its aided me. Great job.
I really appreciate this post. I have been looking all over for this! Thank goodness I found it on Bing. You have made my day! Thank you again
It is really a great and useful piece of information. I am glad that you shared this helpful information with us. Please keep us up to date like this. Thank you for sharing.
Thanks for sharing superb informations. Your web site is so cool. I’m impressed by the details that you have on this blog. It reveals how nicely you understand this subject. Bookmarked this web page, will come back for extra articles. You, my pal, ROCK! I found just the info I already searched all over the place and just could not come across. What a great web site.
What i don’t realize is in truth how you’re not really much more smartly-appreciated than you may be now. You are so intelligent. You understand thus significantly in relation to this matter, made me in my view imagine it from numerous varied angles. Its like men and women aren’t involved until it’s one thing to do with Girl gaga! Your personal stuffs great. At all times maintain it up!
I really like your writing style, wonderful info , thankyou for putting up : D.