Haid merupakan ketetapan Allah SWT. terhadap kaum Wanita. Senang atau tidak, haid merupakan qodrat yang pasti dialami oleh wanita normal.
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah RA. Menyebutkan ”ini merupakan perkara yang telah ditetapkan Allah untuk kaum hawa” (HR. Bukhori dan muslim).
Wanita yang sedang mengalami haid dilarang melakukan ibadah sholat, puasa, menyentuh dan membaca Alqur’an, berdiam di dalam masjid, melakukan thawaf, bersetubuh serta bersenang-senang dengan bagian badan di antara pusar dan lutut.
Berkenaan dengan larangan bagi Wanita haid untuk berdiam diri di masjid, baik untuk I’tikaf atau duduk saja, berdasarkan sabda Nabi SAW.; “ tidak aku perbolehkan atas Wanita yang sedang haid atau junub memasuki masjid” (HR. Abu daud).
Kecuali jika memasuki masjid hanya untuk numpang lewat saja dan tidak berdiam di dalamnya walau sejenak, tidak apa-apa namum makruh hukumnya.
Itupun dengan catatan bahwa yang bersangkutan berkeyakinan kuat darahnya tidak akan menetes di dalam masjid. Sebagaimana firman Allah SWT; “kecuali jika ia hendak menyeberanginya saja”(QS.Annisa’:43).
Lantas, bagaimana jika sebagian orang mengatakan bahwa wanita haid boleh memasuki masjid?
Pendapat tersebut benar adanya, karena menurut Sebagian imam madzhab, seperti Imam Ahmad bin Hanbal RA. dan juga madzhab imam Dawud Azh-Zhahiri RA., diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid, nifas, atau junub masuk ke dalam masjid. Namun mayoritas umat islam di Indonesia menganut madzhab imam Syafi’I RA. y
ang mengatakan bahwasanya seorang Wanita yang haid, nifas atau junub, tidak diperbolehkan masuk ke dalam masjid.
Sedangkan jika kita telah mengikuti salah satu madzhab dari empat madzhab fiqih Ahlusunnah waljamaah, tidak diperbolehkan mentalfik, yaitu mengikuti Sebagian pendapat seorang imam dan mengambil Sebagian pendapat imam lainnya, alias mengambil yang enak-enak saja sesuai dengan selera kita.
Kecuali pada masalah-masalah tertentu dalam madzhab kita, dimana dalam mengerjakannya kita merasa sempit atau berat. Contohnya dalam pelaksanaan thawaf berkaitan dengan batalnya wudhu jika bersentuhan kulit dengan yang bukan mahrom,
maka di perkenankan berpindah kepada madzhab lainnya, dengan syarat telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Kunjungi Juga Pembahasan Lainnya