Puasa Bulan Ramadhan

Posted on

Puasa bulan ramadhan hukumnya fardhu ‘ain bagi semua orang islam. Sebagaimana firman Allah SWT;

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya; “hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa” ( QS. Al-baqarah;183)
Ibadah puasa, wajib atas umat terdahulu sebagaimana tertera dalam ayat tersebut. Namun bedanya umat terdahulu diwajibkan berpuasa 3 hari pada setiap bulan, yaitu pada tanggal 13, 14, dan 15 ditambah dengan hari asyura’. Jadi mereka berpuasa dalam setahun sebanyak 37 hari. Sedangkan bagi umat Rasulullah SAW, Allah SWT meringankannya menjadi 29-30 hari, yaitu pada bulan Ramadhan saja.

A. keistimewaan bulan ramadhan

Bulan ramadhan adalah bulan ke-sembilan dari bulan hijriyah (bulan-bulan arab), dan bulan ini merupakan bulan yang paling utama di antara bulan Allah, pengibaratannya seperti utamanya bulan di antara gemintang, seperti keutamaan hari jum’at dibanding hari yang lain, seperti keutamaan nabi Muhammad SAW di antara nabi yang lain. Bulan ini dinamakan pula dengan bulan kesabaran, karena pada bulan ini kita dituntut untuk bersabar, juga dinamakan bulan perluasan, karena pada bulan ini kita juga dituntut untuk menginfakkan sebagian harta kita guna membantu orang-orang yang membutuhkan dari fakir dan miskin. Dan dinamakan dengan bulan ramadhan karena pada bulan ini dosa-dosa dileburkan, diambil dari kata رَمَضَ yang berarti meleburkan.
Adapun di antara dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan bulan ramadhan adalah dalam firman Allah SWT;
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ

Artinya; “(beberapa hari yang ditentukan ialah bulan) Ramadhan.bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk-petunjuk itu, dan pembeda ( antara yang hak dan bathil), karena itu barang siapa di antara kalian menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”.

B. syarat-syarat sah puasa

Ibadah puasa seseorang akan dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat berikut;
1. Islam, maka tidak sah puasanya orang kafir, karena ibadah puasa membutuhkan niat, dan niat tidak sah bagi orang kafir.
2. Berakal, maka tidak sah puasanya orang gila, atau orang yang hilang ingatan ( mabuk, pingsan sepanjang hari).
3. Suci, dari haid dan nifas
4. Mengetahui bahwa hari itu sah untuk melakukan ibadah puasa, maksudnya bukan hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, seperti pada hari raya iedul fitri dan adha.
Jika tidak memenuhi syarat-syarat di atas, maka tidak sah puasanya.

 

C. Syarat-syarat wajib puasa bulan ramadhan

1. Islam
Wajib bagi orang muslim untuk menunaikan ibadah puasa, dan tidak diwajibkan bagi orang kafir asli. Jika dia kemudian masuk islam maka tidak diwajibkan mengqodho’ puasa sebelumnya namun sunnah baginya jika melakukan hal tersebut. Lain halnya orang yang murtad, jika dia kembali ke agama islam, maka wajib baginya mengqodho’ puasa ramadhan yang ia tinggalkan selama kemurtadannya, seandainya ia murtad selama 10 tahun, maka ia wajib mengqodho’ 10 ramadhan pula.
2. Baligh
Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil, namun hendaknya para orang tua membiasakan anak-anaknya untuk belajar puasa sejak dini, bisa dimulai saat usianya menginjak 7 tahun, dan ketika genap 10 tahun diperbolehkan bagi oarng tua memukul anaknya yang enggan berpuasa walaupun pada saat itu sang anak belum dibebani kewajiban berpuasa.
3. Istitho’ah ( Mampu untuk berpuasa)
Maksudnya adalah orang yang mampu menunaikan ibadah puasa tanpa ada kesulitan yang besar.
4. Sehat badannya
Maka tidak wajib berpuasa bagi orang yang sakit sekiranya jika ia berpuasa akan menyebabkan bertambah parah atau bertambah lama sembuhnya.
5. Muqim ( tidak musafir)

 

D. Rukun-rukun ibadah puasa

Setiap orang yang berpuasa harus menjalankan rukun-rukunnya, jika ditinggalkan salah satunya maka tidak sah puasanya. Adapun rukun-rukun puasa adalah:

1. Niat
Setiap orang yang ingin berpuasa wajib berniat sebelumnya, sekalipun anak kecil. Adapun niat dalam puasa wajib, seperti puasa ramadhan, wajib dilakukan setiap malam, karena dalam madzhab syafi’i disebutkan bahwa setiap hari dari bulan ramadhan adalah ibadah mustaqillah ( tersendiri ), karena itu setiap hari dari bulan ramadhan membutuhkan satu niat pada setiap malamnya.

2. Meninggalkan perkara-perkara yang membatalkan puasa

Di antara perkara-perkara yang membatalkan puasa adalah;

a. masuknya suatu benda ke dalam tubuh, baik makanan, minuman, obat-obatan ataupun yang lainnya melalui hidung, mulut, telinga dan dubur. Selain dari lubang-lubang tersebut, seperti masuknya air melalui poro-pori maka hukumnya tidak membatalkan puasa, karena masuknya tidak melalui lubang yang terbuka. Namun jika suatu benda masuk ke dalam tubuh karena lupa, terpaksa, atau karena ia adalah seorang yang jahil ma’dzur, maka tidak batal puasanya.

b. bersetubuh
maksud bersetubuh disini adalah masuknya zakar laki-laki ke dalam vagina seorang wanita, baik istrinya atau bukan, mengalami orgasme atau tidak, sebentar atau lama, maka batal puasa keduanya kecuali karena lupa, dipaksa atau keduanya merupakan orang yang jahil ma’dzur.

c. Haid dan nifas

jika seorang wanita sedang berpuasa, kemudian keluar darah haid atau nifas sebelum terbenamnya matahari hari itu, maka batal puasanya walaupun darah yang keluar sedikit.

d. Melahirkan
batal puasa wanita yang melahirkan, baik anak yang dilahirkan sempurna atau keguguran, walaupun berupa segumpal darah.

e. Sengaja memuntahkan sesuatu dari perut
berusaha memuntahkan sesuatu dari perut saat berpuasa dilarang, dan apabila sampai keluar maka batal puasanya. Lain halnya jika tidak sengaja karena sakit atau mabuk perjalanan, maka tidak batal puasanya, tetapi wajib baginya untuk berkumur agar muntahannya tidak masuk lagi ke dalam perut.

f. Istimna’
mengeluarkan mani baik dengan tangannya sendiri atau dengan tangan orang lain, dengan alat maupun tidak, begitu pula jika mani keluar karena berciuman atau berpelukan saat puasa, maka batallah puasanya. Namun jika yang keluar hanya air madzi ( lubrikasi, yaitu lendir yang keluar ketika sedang syahwat), atau air mani yang keluar sebab ihtilam ( mimpi ) maka tidak batal puasanya.
g. Murtad
apabila seseorang murtad saat puasa maka batal puasanya, walaupun murtadnya hanya sebentar kemudian segera mengucap dua kalimat syahadat.

h. Gila

i. Pingsan dan mabuk
maksudnya adalah pingsan atau mabuk yang terjadi sepanjang hari mulai terbitnya fajar shodik sampai terbenamnya matahari. Namun jika tidak sadar dikarenakan tidur, tidak membatalkan puasanya walaupun ia tidur dari pagi hingga terbenam matahari.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *