Pacaran adalah ikatan kasih yang dilakukan diluar jalur pernikahan, atau banyak yang menganggap bahwa pacaran adalah simulasi pernikahan. Sebagaimana kita tahu bahwa hubungan diluar ikatan yang sah adalah haram, demikian pula hukumnya pacaran, sebagaimana firman Allah SWT berikut;
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.
Mirisnya, sekarang ini banyak orangtua merestui anak-anaknya berpacaran, bahkan yang lebih mengenaskan pada zaman ini adalah maraknya tren paacaran ini dimulai sejak dini, bahkan sebelum mereka memasuki usia remaja, anak-anak yang harusnya masih duduk manis di bangku sekolah dasar, yang harusnya masih asik bermain layang-layang di luar waktu belajar, sudah mengenal budaya pacaran, bahkan mereka membudidayakannya. Hal ini terjadi karena telah menjadi hal yang lumrah di lingkungannya. Lingkungannya terbiasa membiarkan laki-laki dan perempuan bercampur-baur. Hal demikian terjadi karena mindset yang salah, dimana mereka menganggap hubungan antara laki-laki dan perempuan adalah hal biasa dan tidak berbahaya, bahkan parahnya lagi banyak orangtua muslim tatkala mendapati anak-anaknya belum berpacaran , timbul kekhawatiran bahwa anaknya tidak laku, dan ini disebabkan karena lemahnya iman. Maka dari itu kita harus pastikan bahwa tradisi pacaran hukumnya haram menurut semua ulama’ islam dengan madzhab apapun. Sebagaimana telah Allah SWT jelaskan dalam ayat di atas.
Lalu, bagaimanakah batas pergaulan dengan lawan jenis?
Rosulullah SAW merincikan bahwa setiap anggota badan manusia mempunyai bagian untuk berbuat zina, mata dengan memandang, tangan dengan menggapai, kaki dengan derap langkahnya, lalu kemudian semua itu diimplementasikan oleh kemaluannya.
Agama membolehkan interaksi antara lawan jenis dalam hal-hal tertentu, seperti dalam hal jual beli, menjadi saksi, dalam kegiatan belajar dan mengajar. Selebihnya biarlah laki-laki berkumpul dan mengobrol dengan laki-laki dan sebaliknya. Percayalah jika Allah telah menentukan dan menetapkan sesuatu pasti ada hikmah dibaliknya.